Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Kabupaten Grobogan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gajahmada no. 51
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heru Widodo Nur Arifin, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
| Alamat: | Jalan MH. Thamrin Nomor 56, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0292422304 |
| Faksimile: | 0292 422 304 |
| Email: | dinsospurwodadi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPentingnya memiliki data yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk menangani serta mencegah kasus kekerasan terhadap anak. Data ini sangat krusial untuk melindungi anak sebagai kelompok yang rentan dari berbagai bentuk kekerasan.
Tujuan Kegiatan
Data membantu dalam menyusun program yang berfokus pada pencegahan kekerasan, pemulihan trauma, dan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban di Kabupaten Grobogan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-10-03
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-10-03
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-10-10
Diseminasi Hasil
2025-10-06 s.d. 2025-10-10
Evaluasi
2025-10-06 s.d. 2025-10-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah | Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah | anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial | 1 tahun |
| Jenis Kekerasan | Jenis Tindakan Kekerasan | Jenis perbuatan disengaja yang menggunakan kekuatan fisik atau kekuasaan, baik ancaman maupun nyata, untuk menyakiti, merendahkan martabat, atau menimbulkan kerusakan pada orang lain | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-10-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial
Indikator Kegiatan
-
Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.