Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kabupaten Sragen 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kabupaten Sragen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3314.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo No.5 Kompleks MPP Lt.2, Sine, Kec. Sragen
| Telepon: | (0271) 892348 |
| Faksimile: | (0271) 894433 |
| Email: | dpmptsp@sragenkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen |
| Eselon 2: | Kepala Dinas DPMPTSP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yustina Nugrahaeni, S.S |
| Jabatan: | Koordinator PTSP / Analisis Hukum Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Dr. Soetomo Nomor 5, Sine, Sragen (kompleks Mpp Kabupaten Sragen) |
| Telepon: | (0271) 892348 |
| Faksimile: | (0271) 894433 |
| Email: | dpmptsp@sragenkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Dirasakan Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Dilihat Dari Adanya Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Media Massa Dan Jejaring Sosial. Keluhan-keluhan Tersebut Apabila Tidak Tertangani Dengan Baik Akan Memberikan Dampak Yang Tidak Baik Bagi Pemerintah Serta Dapat Menimbulkan Ketidakpercayaan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Dilakukan Dalam Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik Adalah Dengan Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Kepuasan Masyarakat Adalah Hasil Pendapat Dan Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Yang Diberikan Oleh Aparatur Penyelenggaran Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Survei Ini Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-25 s.d. 2023-09-27
Desain
2023-09-28 s.d. 2023-09-29
Pengumpulan Data
2023-10-02 s.d. 2023-12-08
Pengolahan Data
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Analisis
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Diseminasi Hasil
2023-12-18 s.d. 2023-12-18
Evaluasi
2023-12-19 s.d. 2023-12-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat Pencacahan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat Pencacahan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat Pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk Pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman. | Saat Pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya. | Saat Pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat Pencacahan |
| Identitas Responden | Identitas Responden | Untuk mendiskripsikan karakteristik terdiri dari: umur, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan terakhir, dan pekerjaan serta jenis layanan yang diterima | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Penerima Layanan Di Dpmptsp Kabupaten Sragen Pada Bulan Oktober S.d Desember 2023
Unit Observasi
Masyarakat Penerima Layanan Di Dpmptsp Kabupaten Sragen Pada Bulan Oktober S.d Desember 2023
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Mengecek isian kuesioner dari responden untuk memastikan semua informasi dalam kuesioner telah terisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-20;
Digital (softcopy): 2023-12-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Untuk mendiskripsikan karakteristik terdiri dari: umur, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan terakhir, dan pekerjaan serta jenis layanan yang diterima
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk Pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
-
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
-
Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.