Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Gianyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5104.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kesatrian No. 16x Gianyar
| Telepon: | (0361) 8493441 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@gianyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I KADEK PASEK RUDITA, ST, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi Bappeda Gianyar |
| Alamat: | Jl Kebo Iwa Gianyar |
| Telepon: | 082236999378 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedakabgianyar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang membutuhkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Informasi Pembangunan Daerah berisi data perencanaan, analisis capaian, serta profil pembangunan daerah yang menjadi dasar perumusan kebijakan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis. Sebagai instansi yang berwenang, Bappeda Kabupaten Gianyar bertanggung jawab mengelola data pembangunan berbasis elektronik sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Untuk itu, Kompilasi Data Informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Gianyar dilaksanakan guna menghimpun dan menyajikan data pembangunan secara sistematis. Kegiatan ini diharapkan mendukung perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan informasi yang digunakan sebagai dasar input untuk perencanaan pusat maupun daerah serta meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi Pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi Pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-23
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-02-23
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-10-30
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-08
Diseminasi Hasil
2024-11-09 s.d. 2024-11-20
Evaluasi
2024-11-21 s.d. 2024-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| geografis daerah | geografis daerah | Ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi | 1 tahun yang lalu |
| pemerintah daerah | pemerintah daerah | Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | 1 tahun yang lalu |
| desa | desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 1 tahun yang lalu |
| kelurahan | kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 tahun yang lalu |
| tingkat pendidikan yang ditamatkan | tingkat pendidikan yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 tahun yang lalu |
| Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah | 1 tahun yang lalu |
| pajak daerah | pajak daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | 1 tahun yang lalu |
| retribusi daerah | retribusi daerah | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | 1 tahun yang lalu |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | pendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD. | 1 tahun yang lalu |
| PDRB | PDRB | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. | 1 tahun yang lalu |
| rumah sakit umum | rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 tahun yang lalu |
| puskesmas | puskesmas | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | 1 tahun yang lalu |
| stunting | stunting | Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | 1 tahun yang lalu |
| APK | APK | Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. | 1 tahun yang lalu |
| APM | APM | Perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. | 1 tahun yang lalu |
| permukiman kumuh | permukiman kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. | 1 tahun yang lalu |
| Penduduk miskin | Penduduk miskin | Penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. | 1 tahun yang lalu |
| Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. | 1 tahun yang lalu |
| TPT | TPT | Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. | 1 tahun yang lalu |
| WUS | WUS | Wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. | 1 tahun yang lalu |
| Lingkungan hidup | Lingkungan hidup | Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain | 1 tahun yang lalu |
| Komunikasi dan informatika | Komunikasi dan informatika | Kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu. Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. | 1 tahun yang lalu |
| UMKM | UMKM | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) | 1 tahun yang lalu |
| Lahan Pertanian | Lahan Pertanian | Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. | 1 tahun yang lalu |
| perikanan tangkap | perikanan tangkap | Kegiatan ekonomi yang mencakup penangkapan atau pengumpulan hewan dan tanaman air yang hidup di laut atau perairan darat secara bebas. | 1 tahun yang lalu |
| Kepariwisataan | Kepariwisataan | keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. | 1 tahun yang lalu |
| Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri | 1 tahun yang lalu |
| Perdagangan | Perdagangan | Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | 1 tahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Kompilasi data melalui web satu data gianyar
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-30;
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas (SPK SMA)
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam bidang pemerintahan (administratif) dan dilaksanakan....
-
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama (SPK SMP)
-
Lingkungan pada tingkat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil yang berada di bawah desa/kelurahan, misalnya RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb.
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Adat
-
Banjar Dinas adalah kelompok masyarakat di Bali yang mengurus hal-hal administratif dan mengatur pelaksanaan program pemerintah. Banjar Dinas juga dikenal sebagai Kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan
-
Banjar adat adalah organisasi tradisional yang mengatur dan mengorganisir pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan di tingkat desa
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Indikator Kegiatan
-
Desa adat adalah struktur pemerintahan tradisional di Bali yang berlandaskan pada adat, tradisi, dan agama Hindu. Desa Adat memiliki otonomi untuk mengatur kehidupan masyarakatnya berdasarkan aturan adat yang disebut awig-awig. Desa Adat sering disebut juga sebagai Desa Pakraman di Bali.
-
Lingkungan adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif, pelayanan masyarakat, dan pengorganisasian warga. Biasanya, lingkungan dipimpin oleh seorang Ketua Lingkungan (Kadus atau RT/RW, tergantung daerahnya), yang bertugas mengoordinasikan kebutuhan warga, menjaga keamanan, serta memfasilitasi....
-
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah atas yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik swasta maupun negeri.
-
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik swasta maupun negeri.
-
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah pertama yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik swasta maupun negeri.
-
Desa dinas adalah struktur pemerintahan resmi di Indonesia yang berfungsi sebagai unit pemerintahan administratif paling rendah, yang diakui dan diatur oleh sistem hukum negara. Desa Dinas berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di tingkat lokal.
-
Banjar adat adalah salah satu bentuk organisasi tradisional masyarakat Bali yang berfungsi sebagai unit sosial, budaya, dan keagamaan dalam struktur adat desa di Bali. Banjar Adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali, terutama terkait dengan pelaksanaan adat, tradisi, dan agama Hindu.
-
Banjar dinas adalah unit terkecil dalam sistem pemerintahan administratif di Bali yang berada di bawah wilayah kelurahan atau desa. Banjar Dinas bertugas membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik kepada masyarakat di tingkat lokal.
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.