Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik di Kabupaten Wonogiri 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik di Kabupaten Wonogiri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132, Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57611
| Telepon: | (0273) 5328180 |
| Faksimile: | (0273) 3204725 |
| Email: | dpmptspwonogiri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sriyanto,S.E.,M.E. |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Muda |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman Nomor 132, Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57611 |
| Telepon: | 02735328180 |
| Faksimile: | (0273)3204735 |
| Email: | sriyanto.dpmptsp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mendukung peningkatan investasi dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, pemerintah pusat telah melakukan reformasi regulasi dan pelayanan perizinan melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission – OSS RBA) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS RBA bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dengan mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Melalui pendekatan berbasis risiko, proses penerbitan perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan proporsional sesuai dengan kategori usaha, sehingga dapat mengurangi hambatan birokrasi sekaligus meningkatkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Di tingkat daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, keberhasilan implementasi OSS RBA sangat ditentukan oleh kualitas penyediaan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Namun, dalam praktiknya masih dijumpai sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem OSS RBA, perlunya peningkatan kapasitas aparatur penyelenggara pelayanan, keterhubungan data antar-OPD, serta keterbatasan sarana prasarana pendukung digitalisasi layanan. Kondisi ini dapat menghambat tercapainya tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik di tingkat daerah. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat layanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik serta daya saing daerah dalam menarik investasi. Dengan terselenggaranya pelayanan perizinan berbasis risiko secara optimal, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem OSS Berbasis Risiko. 2. Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berbasis elektronik. 3. Memastikan keterpaduan data dan informasi perizinan berusaha antara pemerintah daerah dengan sistem OSS nasional. 4. Mendorong kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di daerah. 5. Memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi melalui kemudahan layanan perizinan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-01 s.d. 2023-10-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Analisis
2025-01-04 s.d. 2025-01-08
Diseminasi Hasil
2025-01-09 s.d. 2025-01-13
Evaluasi
2025-01-14 s.d. 2025-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan legalitas usaha yang berlaku seumur hidup | 1 Tahun |
| Uraian Jenis Perusahaan | Jenis Perusahaan | kepemilikan (perseorangan, persekutuan, perseroan, koperasi, dan negara), kegiatannya (ekstraktif, agraris, industri, dagang, dan jasa), serta bentuk badan hukumnya (termasuk PT dan BUMN) | 1 Tahun |
| Uraian Risiko Proyek | Tingkat Risiko Proyek | penilaian potensi bahaya suatu kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA), yang menentukan jenis perizinan berusaha dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) | 1 Tahun |
| Nama Proyek | Nama Proyek | nama spesifik dari suatu kegiatan usaha atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang diajukan perizinannya | 1 Tahun |
| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | sistem klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kegiatan utamanya, baik yang menghasilkan barang maupun jasa | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sistem klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kegiatan utamanya, baik yang menghasilkan barang maupun jasa
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Penilaian potensi bahaya suatu kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA), yang menentukan jenis perizinan berusaha dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
-
Nama spesifik dari suatu kegiatan usaha atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang diajukan perizinannya
-
Kepemilikan (perseorangan, persekutuan, perseroan, koperasi, dan negara), kegiatannya (ekstraktif, agraris, industri, dagang, dan jasa), serta bentuk badan hukumnya (termasuk PT dan BUMN)
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri yang menggunakan pelayanan perizinan dan terbit Nomor Induk Berusaha-nya melalui OSS Indonesia
-
Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri yang menggunakan pelayanan perizinan dan terbit Nomor Induk Berusaha-nya melalui OSS Indonesia
-
Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri yang menggunakan pelayanan perizinan dan terbit Nomor Induk Berusaha-nya melalui OSS Indonesia