Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GROBOGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. BHAYANGKARA NO 3 PURWODADI
| Telepon: | (0292) 421145 |
| Faksimile: | (0292) 422392 |
| Email: | setwangrobogan1@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agoes Prasetyo Adi Prayogo, SH |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan |
| Alamat: | Jl. Bhayangkara No. 3 Purwodadi |
| Telepon: | 0292421145 |
| Faksimile: | 0292422932 |
| Email: | setwangrobogan1@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProfil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan adalah salah satu bukti nyata hubungan timbal balik antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam memajukan Kabupaten Grobogan
Tujuan Kegiatan
Profil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang biodata singkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan hasil pemilihan umum Tahun 2024 dan memuat aktifitas serta kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, bertujuan untuk memberi kontribusi positif dalam rangka membangun dan memajukan Kabupaten Grobogan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-10 s.d. 2025-02-10
Desain
2025-01-15 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-01-17 s.d. 2025-02-20
Pengolahan Data
2025-02-22 s.d. 2025-03-13
Analisis
2025-03-15 s.d. 2025-03-20
Diseminasi Hasil
2025-04-20 s.d. 2025-04-25
Evaluasi
2025-04-30 s.d. 2025-05-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komisi | Komisi | Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan merupakan pengelompokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD. | tahunan |
| Fraksi | Fraksi | Pengelompokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenaan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta maupun tidak diminta. | tahunan |
| Badan Musyawarah | Badan Musyawarah | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna untuk mengubahnya, menetapkan jadwal acara rapat DPRD. | tahunan |
| Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap khusus menangani bidang peraturan daerah. Bapemperda DPRD menyusun rancangan program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda serta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. | tahunan |
| Badan Anggaran | Badan Anggaran | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara; memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah. | tahunan |
| Pimpinan DPRD | Pimpinan DPRD | Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda materi kegiatan Alat Kelengkapan DPRD lainnya. | tahunan |
| Badan Kehormatan | Badan Kehormatan | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . Badan Kehormatan memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap moral, kode etik dan atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap sumpah/janji dan kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan fasilitasi atas pengaduan masyarakat. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rekap Anggota DPRD
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-25;
Digital (softcopy): 2025-04-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;....
-
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda....
-
Pengelompokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenaan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta maupun tidak diminta.
-
Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan merupakan pengelompokan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD.
-
Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap khusus menangani bidang peraturan daerah. Bapemperda DPRD menyusun rancangan program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda serta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; mengoordinasikan penyusunan Program....
-
Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati....
-
Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . Badan Kehormatan memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap moral, kode etik dan atau....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya anggota DPRD yang tergabung dalam komisi.
-
Banyaknya anggota DPRD yang berasal dari fraksi partai politik yang sama