Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Anggota alat kelengkapan Dewan Kabupaten Jepara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Anggota alat kelengkapan Dewan Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEPARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.106, Saripan, Jepara 59414
| Telepon: | 0291) 591103 |
| Faksimile: | (0291) 594173 |
| Email: | setdprdjepara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SEKRETARIS DPRD |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DASUKI, S.E., M.Si |
| Jabatan: | Plt. KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.106, Saripan, Jepara 59414 |
| Telepon: | (0291) 591103 |
| Faksimile: | (0291) 594173 |
| Email: | setdprdjepara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) mempunyai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Tujuan Kegiatan
Untuk menjadi data administrasi dan sarana informasi jumlah anggota alat kelengkapan dewan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-19 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-17
Analisis
2025-01-22 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-02-12 s.d. 2025-02-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota Alat Kelengkapan Dewan | alat kelengkapan Dewan | Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data anggota DPRD melalui file excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bagian persidangan dan perundang-undangan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Alat Kelengkapan Dewan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Indikator Kegiatan
-
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.