Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk yang Dihasilkan DPRD Kabupaten Purbalingga 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk yang Dihasilkan DPRD Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Onje No. 2A, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891058 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.purbalinggakab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Dewan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan |
| Alamat: | Jl. Onje No. 2A, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891058 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.purbalinggakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKeterbukaan dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kompilasi produk administrasi (kompromin) produk yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga merupakan langkah konkret dalam mewujudkan transparansi. Dengan memberikan akses informasi mengenai produk yang dihasilkan, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan menilai kinerja legislatif. DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah di tingkat daerah. Kegiatan kompromin adalah upaya untuk memastikan bahwa lembaga legislatif memenuhi kewajibannya tersebut secara efektif dan efisien. Adapun produk yang dihasilkan oleh DPRD antara lain peraturan daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan dan persetujuan bersama (nota kesepakatan). Pembentukan peraturan daerah, keputusan DPRD dan keputusan pimpinan diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sedangkan pembentukan persetujuan bersama (nota kesepakatan) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dengan memahami latar belakang ini, kegiatan kompromin produk yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas legislasi, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Tujuan Kegiatan
a) Memudahkan transparansi. b) Mempermudah evaluasi kinerja legislatif. c) Menyediakan informasi yang komprehensif. d) Menyediakan basis data untuk perencanaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-15
Desain
2023-11-15 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. | 31 Desember 2023 |
| Keputusan DPRD | Keputusan DPRD | Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak | 31 Desember 2023 |
| Keputusan Pimpinan | Keputusan Pimpinan | Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak | 31 Desember 2023 |
| Persetujuan Bersama (Nota Kesepakatan) | Persetujuan Bersama (Nota Kesepakatan) | Kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan | 31 Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi DPRD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi DPRD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
-
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
-
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
-
Kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan
Indikator Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.