Detail Metadata Kegiatan Statistik
EXECUTIVE SUMMARY KAJIAN POTENSI DAN PELUANG INVESTASI SEKTOR INDUSTRI DI KABUPATEN KLATEN 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanEXECUTIVE SUMMARY KAJIAN POTENSI DAN PELUANG INVESTASI SEKTOR INDUSTRI DI KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. PRAMUKA NO 4 KLATEN
| Telepon: | 0272322118 |
| Faksimile: | 0272322118 |
| Email: | dpmptspklaten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DPMPTSP KABUPATEN KLATEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL |
| Alamat: | JL PRAMUKA NO 4 KLATEN |
| Telepon: | 0272322118 |
| Faksimile: | 0272322118 |
| Email: | dpmptspklaten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan investasi memberikan berbagai manfaat dan dampak positif bagi perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Kondisi perekonomian daerah idak lepas dari investasi yang masuk. Meningkatkan investasi yang masuk ke kabupaten Klaten, baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanamana Modal Asing (PMA)merupakan tugas pemerintah dengan bentuk menciptakan kebijakan yang mempermudah dan mendukung investasi. Salah satu bentuk dukungan investasi yang dapat diberikan pemerintah daerah adalah dengan menyediakan informasi terkait potensi dan peluang investasi yang ada di daerahnya.
Tujuan Kegiatan
1. Menggambarkan kondisi potensi dan peluang investasi sektor industri di Kabupaten Klten secara umum 2. Menghasilkan analisis peluang investasi peluang investor sektor industri di Kabupaten Klaten melalui berbagai pendekatan 3. Menyediakan informasi mengenai gambaran ataupun perkiraan besarnya biaya investasi yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan investor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-08-01 s.d. 2021-12-01
Desain
2021-12-01 s.d. 2022-02-01
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-07-01
Pengolahan Data
2022-04-01 s.d. 2022-07-01
Analisis
2022-04-01 s.d. 2022-07-01
Diseminasi Hasil
2022-07-26 s.d. 2022-07-26
Evaluasi
2022-07-26 s.d. 2022-10-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kawasan Peruntukan Industri (KPI) | Kebijakan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri, untuk menyikapi keterbatasan lahan disuatu daerah. | Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : File dalam soft copy
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya :
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD teknis terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-07-26;
Digital (softcopy): 2021-07-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Peruntukan Industri terdiri dari Kawasan Industri, Sentra Industri Kecail dan Menengah, serta Industri Kecil, Menengah dan Besar....