Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kota Surakarta 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraINSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. ADI SUCIPTO, KARANGASEM, LAWEYAN, SURAKARTA
| Telepon: | 0271 719653 |
| Faksimile: | 0271-725149 |
| Email: | inspekturkotasurakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Inspektorat Kota Surakarta |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Kota Surakarta |
| Alamat: | JL. ADI SUCIPTO, KARANGASEM, LAWEYAN, SURAKARTA |
| Telepon: | 0271-719653 |
| Faksimile: | 0271-725149 |
| Email: | inspekturkotasurakarta@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU No. 25 th 2009 tentang pelayanan publik dan PP no.96 th 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 th 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam pelayanan publik Permen PANRB No. 14 th 2017 tentang pedoman penyusunan SKM unit penyelenggaraan pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
Mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Inspektorat Kota Surakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-07-01 s.d. 2021-07-09
Desain
2021-07-09 s.d. 2021-07-16
Pengumpulan Data
2021-07-19 s.d. 2021-10-08
Pengolahan Data
2021-10-08 s.d. 2021-10-15
Analisis
2021-10-15 s.d. 2021-10-22
Diseminasi Hasil
2021-10-22 s.d. 2021-10-30
Evaluasi
2021-10-22 s.d. 2021-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Setelah menerima pelayanan |
| Kemudahan Dalam Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kewajaran biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Setelah menerima pelayanan |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Penerima layanan Inspektorat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-10-30;
Digital (softcopy): 2021-10-30;
Data Mikro: -