Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Realisasi Investasi 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Realisasi Investasi
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Panglegur KM.03 Islamic Center Pamekasan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@pamekasankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yulia Marliyana, S.Sos, MM |
| Jabatan: | Kabid Penanaman Modal |
| Alamat: | Jl. Raya Panglegur Km. 03 Islamic Center |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@pamekasankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mendapatkan data realisasi investasi sebagai bahan pengukuran persentase pertumbuhan realisasi investasi; 2. Untuk mengukur sejauh mana realisasi Investasi di Kabupaten Pamekasan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-02 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-02 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-04-01 s.d. 2023-01-10
Pengolahan Data
2022-04-01 s.d. 2023-01-10
Analisis
2022-04-01 s.d. 2023-01-10
Diseminasi Hasil
2023-01-11 s.d. 2023-01-18
Evaluasi
2023-01-19 s.d. 2023-01-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) | PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) | "Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri" | Tahun berjalan |
| PMA (Penanaman Modal Asing) | PMA (Penanaman Modal Asing) | "Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri" | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Lainnya : Aplikasi LKPM
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-01-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri
-
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
Indikator Kegiatan
-
Aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu