Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Kepemilikan Akte Perkawinan
| Nama Indikator | Persentase Kepemilikan Akte Perkawinan |
|---|---|
| Konsep | Jumlah Akta Perkawinan |
| Definisi | Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentasenya (mendekati 100%): Menunjukkan bahwa sebagian besar peristiwa perkawinan telah dicatat secara resmi dan sah, yang berarti administrasi kependudukan di wilayah tersebut berjalan baik dan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka terkait pernikahan. |
| Metode Perhitungan | Persentase kepemilikan akta perkawinan dihitung dengan membandingkan jumlah pasangan yang memiliki akta perkawinan/buku nikah yang sah dengan jumlah total peristiwa perkawinan yang seharusnya dilaporkan atau dicatat dalam periode tertentu, dikalikan 100%. |
| Rumus | $Persentase=(\frac{Jumlahaktayangditerbitkan}{Jumlahperkawinan}x100\%)$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Jumlah Penduduk berstatus kawin Persentase kepemilikan Jumlah kepemilikan Kecamatan |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah penduduk yang memiliki Akte Perkawinan Jumlah penduduk berstatus kawin |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara 2025 |