| Nama Indikator | Persentase Penurunan Jumlah Pelanggaran Zona dan Waktu Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) |
| Konsep | Menertibkan pedagang kaki lima (PKL) agar mentaati sesuai ketentuan baik lokasi maupun waktu berjualan.
|
| Definisi | Dampak negatif dari aktifitas pedagang kaki lima (PKL) yang menempati ruang publik yang bukan peruntukannya, membuat kondisi fasilitas umum, trotoar dan bahu jalan menjadi kumuh, banyak sampah dan juga rawan kemacetan. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. |
| Interpretasi | Mengembalikan fasilitas umum kepada peruntukannya. |
| Metode Perhitungan | Menghitung jumlah laporan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang telah dilaksanakan oleh Bidang TibumTranmas. |
| Rumus | $Jumlahlaporanpenertiban$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Persentase |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Tabel
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Laporan
|
| Level Estimasi | Tingkat Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Penegakan Perda dan Perkada Kabupaten Klaten 2024 |
|---|