| Nama Indikator | Rasio Siswa - Guru |
| Konsep | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menyebutkan bahwa pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 peserta didik, sementara pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 peserta didik
|
| Definisi | Rasio siswa-guru adalah gambaran jumlah murid terhadap jumlah guru pada jenjang pendidikan tertentu |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai rasio, pengawasan/perhatian guru terhadap murid dapat semakin berkurang sehingga kualitas pengajaran akan cenderung semakin rendah |
| Metode Perhitungan | Rasio guru dan murid merujuk pada perbandingan jumlah guru terhadap jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu |
| Rumus | $RasioMuridTerhadapGuru=\frac{JumlahMurid}{JumlahGuru}$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten jenjang pendidikan
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Guru Jumlah Murid
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Pendidikan 2023 |
|---|